PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN PERUSAHAAN PENEMPATAN...
Pasal 20
BAB 3 — DEPOSITO
(1) Deposito uang jaminan yang telah dicairkan berdasarkan persetujuan pencairan deposito uang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada instansi atau pejabat yang mengusulkan untuk disampaikan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran
INDONESIA atau ahli waris. (2) Penyerahan uang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dengan dilampiri bukti asli tanda terima dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada P3MI yang bersangkutan.
