Pasal 19
BAB 3 — DEPOSITO
(1) Pencairan deposito uang jaminan dapat dilakukan dalam hal P3MI tidak menyelesaikan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA. (2) Pencairan deposito uang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan: a. bukti tentang permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang terjadi di wilayah kerjanya; b. penjelasan tentang upaya yang telah ditempuh dalam penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA; dan c. besarnya uang yang diajukan. (3) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan usulan Penanggung Jawab P3MI atau instansi atau pejabat yang menangani permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA. (4) Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan telah diberitahukan kepada P3MI, Menteri memberikan persetujuan pencairan deposito uang jaminan.
