PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN PERUSAHAAN PENEMPATAN...
Pasal 18
BAB 3 — DEPOSITO
Dalam hal deposito uang jaminan tidak mencukupi untuk biaya penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dan huruf c, P3MI wajib memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA.
