PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN PERUSAHAAN PENEMPATAN...
Pasal 17
BAB 3 — DEPOSITO
Deposito uang jaminan digunakan untuk: a. biaya penyelesaian perselisihan atau sengketa Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA dengan P3MI; b. biaya penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab P3MI dicabut atau tidak diperpanjang; dan/atau c. biaya penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang menjadi kewajiban P3MI dalam hal Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA tidak dipertanggungkan dan tidak terselesaikan melalui Program Jaminan Sosial.
