Pasal 22
BAB 3 — DEPOSITO
(1) Menteri mengembalikan sertifikat atau bilyet deposito kepada Penanggung Jawab P3MI atau organ perseroan terbatas yang tercantum dalam rapat umum pemegang saham P3MI apabila: a. masa berlaku SIP3MI telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi; b. SIP3MI dicabut; atau c. perpanjangan SIP3MI ditolak. (2) Pengambilan sertifikat atau bilyet deposito uang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar permohonan dari Penanggung Jawab P3MI. (3) Dalam hal Penanggung Jawab P3MI meninggal dunia atau berhalangan tetap, pengambilan sertifikat atau
bilyet deposito uang jaminan dapat dilakukan oleh organ perseroan terbatas yang tercantum dalam rapat umum pemegang saham P3MI. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah berakhirnya perjanjian kerja Pekerja Migran INDONESIA yang telah ditempatkan.
