Pasal 33
BAB 6 — PENCATATAN DAN PEMBAYARAN
(1) Pejabat atau petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) membuat laporan rincian pemenuhan Jam Kerja dan persentase potongan Tunjangan Kinerja. (2) Matrik rincian pemenuhan Jam Kerja dan persentase potongan Tunjangan Kinerja disampaikan kepada unit kerja yang menangani pembayaran Tunjangan Kinerja paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (3) Matrik rincian pemenuhan Jam Kerja dan persentase potongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh Format VII tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rekapitulasi pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh Format VIII tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
