PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai...
Pasal 34
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) SKP bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Dalam hal SKP bulanan sebagaimana pada ayat (1) belum dapat dilaksanakan, penghitungan pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan berdasarkan kehadiran pegawai.
