PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai...
Pasal 32
BAB 6 — PENCATATAN DAN PEMBAYARAN
(1) Rekapitulasi kehadiran Pegawai secara elektronik dilakukan oleh Biro Organisasi dan Kepegawaian pada setiap bulan. (2) Biro Organisasi dan Kepegawaian mendistribusikan rekapitulasi kehadiran kepada unit kerja Eselon I untuk dilakukan verifikasi oleh pejabat atau petugas yang ditunjuk.
