PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai...
Pasal 31
BAB 6 — PENCATATAN DAN PEMBAYARAN
(1) Pencatatan kehadiran dan pelaksanaan Cuti Pegawai dilakukan setiap bulan dengan periode pencatatan kehadiran antara tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal akhir bulan berjalan.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat atau petugas yang ditunjuk oleh masing-masing pimpinan unit kerja di setiap unit Eselon I atau Eselon II di Kementerian.
