Pasal 27
BAB 5 — TUNJANGAN KINERJA
(1) Penghitungan Tunjangan Kinerja Calon Pegawai Negeri Sipil didasarkan pada 80% (delapan puluh persen) besar Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya terhitung mulai tanggal ditetapkannya surat pernyataan melaksanakan tugas oleh Pejabat Yang Berwenang. (2) Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu karena tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkatnya didasarkan pada 80% (delapan puluh persen) besar Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya terhitung mulai tanggal ditetapkannya pembebasan sementara dari jabatan fungsional oleh Pejabat Yang Berwenang. (3) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan tugas belajar, dibayarkan secara proporsional sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Tunjangan Kinerja yang seharusnya diterima, dan dibebaskan dari SKP bulanan.
