Pasal 26
BAB 5 — TUNJANGAN KINERJA
(1) Potongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) meliputi hasil pengalian besar Tunjangan Kinerja yang seharusnya diterima dengan persentase: a. tidak hadir kerja; b. tidak hadir kerja karena izin; c. tidak presensi kehadiran/kepulangan; d. akumulasi terlambat hadir, pulang cepat, dan meninggalkan kantor; e. tidak mengikuti upacara bendera; f. tidak hadir kerja sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja atau lebih; g. akumulasi kekurangan jam kerja sampai dengan 4.500 (empat ribu lima ratus) menit atau lebih; atau h. melaksanakan cuti. (2) Pegawai yang tidak hadir kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pembayaran Tunjangan Kinerja dikenakan pengurangan sebesar 3% (tiga persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak hadir kerja. (3) Pegawai yang tidak hadir kerja karena izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pembayaran Tunjangan Kinerja dikenakan pengurangan sebesar 1,5% (satu setengah persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak hadir kerja, paling banyak 2 (dua) hari dalam 1 (satu) tahun. (4) Pegawai yang tidak presensi kehadiran/kepulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Tunjangan Kinerja dikenakan pengurangan sebesar 2% (dua persen) setiap kali tidak melakukan presensi.
(5) Akumulasi terlambat hadir, pulang cepat, dan meninggalkan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, setiap kelipatan sampai dengan 30 (tiga puluh) menit, pembayaran Tunjangan Kinerja dikurangi sebesar 0,5% (nol koma lima persen). (6) Pegawai yang tidak mengikuti upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Tunjangan Kinerja dikurangi sebesar 3% (tiga persen). (7) Pegawai yang tidak hadir kerja sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, besaran potongan Tunjangan Kinerja ditambah 10% (sepuluh persen). (8) Akumulasi kekurangan jam kerja sampai dengan 4.500 (empat ribu lima ratus) menit atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, besaran potongan Tunjangan Kinerja ditambah 10% (sepuluh persen).
