PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai...
Pasal 25
BAB 5 — TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang dapat memenuhi ketentuan hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar nilai capaian SKP bulanan dikalikan besaran Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan yang telah ditentukan. (2) Pegawai yang tidak dapat memenuhi ketentuan hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tunjangan kinerjanya dibayarkan sebesar nilai capaian
SKP bulanan dikalikan besaran Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan yang telah ditentukan, dikurangi potongan Tunjangan Kinerja.
