PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai...
Pasal 24
BAB 5 — TUNJANGAN KINERJA
(1) Besaran Tunjangan Kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada Pegawai terhitung mulai bulan Desember 2016.
