Pasal 28
BAB 5 — TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang melaksanakan Cuti Tahunan, Cuti besar, Cuti bersalin, Cuti alasan penting, dan Cuti sakit, Tunjangan Kinerja selama menjalankan Cuti dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pegawai yang mengambil Cuti tahunan dan Cuti bersalin untuk anak pertama, kedua, dan ketiga, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus persen); b. Pegawai yang mengambil Cuti alasan penting dan Cuti besar kurang dari 1 (satu) bulan kalender, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus persen); c. Pegawai yang mengambil Cuti besar, Tunjangan Kinerja dibayarkan setelah dikurangi persentase sebesar:
50% (lima puluh persen) untuk 1 (satu) bulan pertama;
75% (tujuh puluh lima persen) untuk bulan kedua; dan 3) 90% (sembilan puluh persen) untuk bulan ketiga. d. Pegawai yang mengambil Cuti bersalin untuk anak keempat, Tunjangan Kinerja dibayarkan setelah dikurangi persentase sebesar:
50% (lima puluh persen) untuk bulan pertama;
75% (tujuh puluh lima persen) untuk bulan kedua; dan 3) 90% (sembilan puluh persen) untuk bulan ketiga. e. Pegawai yang mengambil Cuti alasan penting, Tunjangan Kinerja dibayarkan setelah dikurangi persentase sebesar:
50% (lima puluh persen) untuk 1 (satu) bulan pertama;
75% (tujuh puluh lima persen) untuk bulan kedua. f. Pegawai yang mengambil cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah/rumah sakit, Tunjangan Kinerja dibayarkan setelah dikurangi persentase sebesar:
0% (nol persen) untuk sakit sampai dengan 1 (satu) bulan;
50% (lima puluh persen) untuk sakit 1 (satu) bulan kedua;
75% (tujuh puluh lima persen) untuk sakit bulan ketiga;
100% (seratus persen) untuk sakit lebih dari 3 (tiga) bulan. g. Pegawai yang mengambil Cuti sakit karena gugur kandung, Tunjangan Kinerja dibayarkan setelah dikurangi persentase sebesar:
0% (nol persen) untuk Cuti sakit karena gugur kandung sampai dengan 1 (satu) bulan.
1% (satu persen) per hari untuk Cuti sakit karena gugur kandung selama 1 (satu) sampai dengan 1 ½ (satu setengah) bulan.
