PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai...
Pasal 20
BAB 4 — PELANGGARAN HARI DAN JAM KERJA
(1) Pegawai yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e setiap menitnya dihitung secara akumulasi dalam setiap bulan. (3) Pelanggaran terhadap ketentuan hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat oleh atasan langsung dengan menggunakan contoh Format IV tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
