PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai...
Pasal 21
BAB 5 — TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai selain berhak menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga diberikan Tunjangan Kinerja selama 12 (dua belas) bulan dan Tunjangan Kinerja ke-13 (tiga belas). (2) Tunjangan Kinerja ke-13 (tiga belas) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
