PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai...
Pasal 19
BAB 4 — PELANGGARAN HARI DAN JAM KERJA
(1) Pegawai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, apabila: a. terlambat hadir kerja; b. pulang sebelum waktunya; c. tidak melakukan Presensi Elektronik pada kehadiran atau pulang kerja; d. tidak hadir kerja tanpa keterangan yang sah; atau e. meninggalkan pekerjaan/kantor selama Jam Kerja tanpa keterangan yang sah. (2) Surat keterangan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e ditandatangani oleh atasan langsung dengan menggunakan contoh Format III tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
