Pasal 18
BAB 3 — HARI DAN JAM KERJA
(1) Pegawai wajib hadir dan pulang kerja sesuai ketentuan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan melakukan Presensi Elektronik. (2) Presensi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali sehari pada waktu hadir kerja dan pada waktu pulang kerja. (3) Presensi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan presensi manual apabila:
a. perangkat dan sistem Presensi Elektronik mengalami kerusakan/tidak berfungsi; b. terjadi kahar (force majeure) berupa bencana alam dan/atau kerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya; c. dilaksanakan upacara bendera; dan/atau d. jam istirahat berakhir. (4) Dalam hal perangkat dan sistem Presensi Elektronik mengalami kerusakan/tidak berfungsi dan terjadi kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian dibuat dengan menggunakan contoh Format II tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
