PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai...
Pasal 16
BAB 2 — PENILAIAN PRESTASI KERJA
Nilai prestasi kerja Pegawai dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai berikut: a. 91 ke atas : sangat baik; b. 76-90 : baik; c. 6l-75 : cukup; d. 51-60 : kurang; dan e. 50 ke bawah : buruk.
