Pasal 15
BAB 2 — PENILAIAN PRESTASI KERJA
(1) Aspek orientasi pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a merupakan sikap dan perilaku kerja Pegawai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain. (2) Aspek integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b merupakan kemampuan Pegawai untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi. (3) Aspek komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c merupakan kemauan dan kemampuan Pegawai untuk menyelaraskan sikap dan tindakan dalam mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan. (4) Aspek disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d merupakan kesanggupan Pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. (5) Aspek kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e merupakan kemauan dan kemampuan Pegawai untuk bekerja sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan dalam unit kerjanya serta instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab
yang ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya. (6) Aspek kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f merupakan kemampuan dan kemauan Pegawai untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi.
