Pasal 14
BAB 2 — PENILAIAN PRESTASI KERJA
(1) Penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b meliputi aspek: a. orientasi pelayanan; b. integritas; c. komitmen; d. disiplin; e. kerja sama; dan f. kepemimpinan. (2) Penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengamatan oleh Pejabat Penilai terhadap Pegawai yang dinilai. (3) Penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan masukan dari Pejabat Penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing.
(4) Penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. (5) Data dan bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa buku catatan Perilaku Kerja Pegawai yang dibuat dengan contoh Format I tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
