PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PAKAIAN DINAS PEJABAT FUNGSIONAL PENGUJI...
Pasal 7
BAB 3 — ATRIBUT
(1) Atribut terdiri atas: a. lambang jabatan fungsional Penguji K3; b. tanda jenjang jabatan fungsional Penguji K3; c. papan nama; d. topi; dan e. logo instansi. (2) Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e pada PDH dan PDU berbentuk pin dan Atribut pada PDL berbentuk bordir. (3) Atribut pada PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan pada PDU.
