PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PAKAIAN DINAS PEJABAT FUNGSIONAL PENGUJI...
Pasal 6
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
Penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. PDH dipakai untuk melakukan tugas jabatan fungsional di dalam dan di luar kantor; b. PDU dipakai untuk menghadiri upacara hari besar dan acara resmi; dan c. PDL dipakai untuk melakukan tugas pengujian K3.
