Pasal 8
BAB 3 — ATRIBUT
(1) Lambang jabatan fungsional Penguji K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Perisi melambangkan pelindungan K3 sebagaimana Penguji K3 melaksanakan tugas dalam rangka memberikan pelindungan keselamatan dan kesehatan bagi pekerja/buruh dan menciptakan tempat kerja yang terhindar dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja; b. dasar putih melambangkan bersih, Penguji K3 dalam melaksanakan tugas pengujian K3 harus bersih dan berperilaku sehat; c. bintang melambangkan kepercayaan/keyakinan, Penguji K3 harus dapat melaksanakan tugas pengujian K3 dengan percaya diri dan memberikan hasil yang terpercaya dan meyakinkan, karena dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. checklist merah melambangkan kompeten
/profesional dan berani, Penguji K3 harus kompeten dan berani dalam melakukan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja; e. padi dan kapas melambangkan kesehatan, kesejahteraan dan kemakmuran, dalam melaksanakan tugasnya, Penguji K3 mempunyai tujuan untuk memastikan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran hidup bagi pekerja/buruh. Lambang padi yang berjumlah 20 (dua puluh) pasang dan kapas yang berjumlah 14 (empat belas) tangkai mencerminkan tahun 2014 merupakan tahun kelahiran jabatan fungsional Penguji K3 yang ditandai dengan terbitnya peraturan yang pertama kali mengatur mengenai jabatan fungsional Penguji K3 melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya; dan f. logo K3, merupakan logo keselamatan dan kesehatan kerja. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP. 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja, logo K3 terdiri atas tanda palang berwarna hijau yang dilingkari oleh gerigi roda berwarna hijau yang berjumlah 11 (sebelas) buah, yang mempunyai arti bebas dari kecelakaan dan sakit akibat kerja, bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani, selamat, sehat, dan sejahtera serta menggambarkan 11 (sebelas) Bab dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. (2) Lambang jabatan fungsional Penguji K3 ditentukan sebagai berikut: a. pin lambang jabatan fungsional Penguji K3, merupakan lambang jabatan fungsional Penguji K3 yang terbuat dari logam berwarna keemasan; dan b. bordir lambang jabatan fungsional Penguji K3, merupakan lambang jabatan fungsional Penguji K3 yang terbuat dari bahan kain yang dibordir.
