PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 42
BAB 4 — UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana; d. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara; dan e. penyusunan evaluasi dan penyusunan laporan Balai.
