PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 41
BAB 4 — UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, persuratan dan kearsipan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan.
