PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 25
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Balai Besar Perluasan Kesempatan Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pelaksanaan penciptaan tenaga kerja mandiri lanjutan; c. pelaksanaan perluasan kesempatan kerja berbasis kawasan; d. pelaksanaan uji coba model perluasan kesempatan kerja; e. pelaksanaan peningkatan jejaring perluasan kesempatan kerja; f. pelaksanaan urusan organisasi dan sumber daya
manusia aparatur, tata laksana, keuangan, rumah tangga, persuratan, kearsipan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara; dan g. penyusunan evaluasi dan pelaporan.
