PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 24
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Balai Besar Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai tugas melaksanakan penciptaan tenaga kerja mandiri lanjutan, pelaksanaan perluasan kesempatan kerja berbasis kawasan, uji coba model perluasan kesempatan kerja, serta peningkatan jejaring perluasan kesempatan kerja.
