PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 22
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
(1) UPT Bidang Perluasan Kesempatan Kerja berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. (2) UPT Bidang Perluasan Kesempatan Kerja dipimpin oleh Kepala.
