PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 21
BAB 2 — UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
(1) Dalam rangka optimalisasi jangkauan pelayanan pelatihan vokasi dan produktivitas, pada UPT Bidang Pelatihan Vokasi dan Produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dibentuk Satuan Pelayanan. (2) Satuan Pelayanan merupakan satuan tugas yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Bidang Pelatihan Vokasi dan Produktivitas yang membawahinya. (3) Satuan Pelayanan merupakan unit organisasi nonstruktural yang dipimpin oleh Koordinator. (4) Satuan Pelayanan mempunyai tugas melakukan sebagian tugas pelayanan pelatihan vokasi dan produktivitas dari UPT Bidang Pelatihan Vokasi dan Produktivitas yang membawahinya.
