PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2013 tentang BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL BAGI...
Pasal 5
Uang Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan keseluruhan biaya pendidikan per semester yang ditanggung oleh mahasiswa.
