PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2013 tentang BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL BAGI...
Pasal 6
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku bagi mahasiswa: a. program sarjana kelas internasional; atau b. yang telah membayar uang kuliah semester I sebelum Peraturan Menteri Agama ini berlaku.
