PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2013 tentang BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL BAGI...
Pasal 4
Penetapan mahasiswa berdasarkan kelompok Uang Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh pemimpin Perguruan Tinggi Agama Negeri.
