PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2013 tentang BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL BAGI...
Pasal 3
(1) Uang Kuliah Tunggal kelompok I diperuntukan bagi mahasiswa miskin di luar penerima Beasiswa Pendidikan Mahasiswa Miskin dan Berprestasi (Bidikmisi) dan paling sedikit diberikan sebanyak 5 (lima) persen dari jumlah mahasiswa. (2) Uang Kuliah Tunggal kelompok II diperuntukan bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan membayar secara rata-rata. (3) Uang Kuliah Tunggal kelompok III diperuntukan bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan membayar diatas rata-rata. www.djpp.kemenkumham.go.id
