PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2013 tentang BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL BAGI...
Pasal 2
(1) Uang Kuliah Tunggal terdiri atas 3 (tiga) kelompok berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa. (2) Rincian dari setiap kelompok Uang Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Biaya Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Agama ini.
