PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2013 tentang BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL BAGI...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Biaya Kuliah Tunggal adalah keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi tertentu di perguruan tinggi agama negeri untuk program diploma dan program sarjana.
- Uang Kuliah Tunggal adalah sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung oleh setiap mahasiswa pada setiap jurusan/program studi untuk program diploma dan program sarjana.
- Selisih Biaya Kuliah Tunggal adalah besaran Biaya Kuliah Tunggal dikurangi Uang Kuliah Tunggal yang ditanggung oleh pemerintah baik melalui Biaya Operasional Perguruan Tinggi Agama Negeri (BOPTAN) dan biaya kegiatan lainnya.
