PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Pasal 65
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur tentang madrasah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama ini.
