PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Pasal 64
BAB 16 — SANKSI
(1) Kementerian dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. penundaan atau pembatalan pemberian bantuan pendidikan; c. pembekuan madrasah; atau d. penutupan madrasah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
