PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Pasal 63
BAB 15 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Kementerian melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap madrasah untuk menjamin akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dan mutu madrasah. (2) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian mengangkat pengawas madrasah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
