PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Pasal 66
BAB 18 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Agama Nomor 367 Tahun 1993 tentang Raudhatul Athfal; b. Keputusan Menteri Agama Nomor 368 Tahun 1993 tentang Madrasah Ibtidaiyah; c. Keputusan Menteri Agama Nomor 369 Tahun 1993 tentang Madrasah Tsanawiyah; d. Keputusan Menteri Agama Nomor 370 Tahun 1993 tentang Madrasah Aliyah; dan e. Keputusan Menteri Agama Nomor 371 Tahun 1993 tentang Madrasah Aliyah Keagamaan; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
