PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGESAHAN STANDAR MUTU BUKU UMUM KEAGAMAAN
Pasal 19
BAB 5 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan paling sedikit dalam bentuk: a. sosialisasi; atau b. pemberian bimbingan teknis.
