PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGESAHAN STANDAR MUTU BUKU UMUM KEAGAMAAN
Pasal 18
BAB 5 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan.
BAB 5 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan.