PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGESAHAN STANDAR MUTU BUKU UMUM KEAGAMAAN
Pasal 20
BAB 5 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Pengawasan dilakukan dalam bentuk pengaduan dan pelaporan. (2) Pengaduan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Masyarakat kepada Direktur Jenderal, Kepala Pusat, atau ketua lembaga keagamaan. (3) Pengaduan dan pelaporan disertai dengan identitas pelapor dan bukti yang dilaporkan.
