PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGESAHAN STANDAR MUTU BUKU UMUM KEAGAMAAN
Pasal 14
BAB 3 — LEMBAR PENGESAHAN STANDAR MUTU BUKU UMUM KEAGAMAAN
(1) Lembar Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku untuk 1 (satu) judul buku. (2) Apabila materi, penyajian, desain, dan/atau grafika buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat perubahan, pemohon mengajukan permohonan Lembar Pengesahan baru dengan melampirkan buku contoh.
