PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGESAHAN STANDAR MUTU BUKU UMUM KEAGAMAAN
Pasal 15
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Direktur Jenderal atau Kepala Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Standar Mutu.
