PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGESAHAN STANDAR MUTU BUKU UMUM KEAGAMAAN
Pasal 13
BAB 3 — LEMBAR PENGESAHAN STANDAR MUTU BUKU UMUM KEAGAMAAN
(1) Penerbit harus menerbitkan Buku Umum Keagamaan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Lembar Pengesahan diterima. (2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Penerbit memberitahukan kepada
Direktur Jenderal, Kepala Pusat, atau ketua lembaga keagamaan disertai dengan alasan.
