PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGESAHAN STANDAR MUTU BUKU UMUM KEAGAMAAN
Pasal 12
BAB 3 — LEMBAR PENGESAHAN STANDAR MUTU BUKU UMUM KEAGAMAAN
(1) Dalam hal buku contoh dinilai sesuai dengan Standar Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal, Kepala Pusat, atau ketua lembaga keagamaan menerbitkan Lembar Pengesahan. (2) Lembar Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan mengenai: a. judul buku; b. penulis; c. penerbit; d. penyunting; e. anotasi; dan f. pernyataan Buku Umum Keagamaan telah memenuhi Standar Mutu. (3) Format Lembar Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
