PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGESAHAN STANDAR MUTU BUKU UMUM KEAGAMAAN
Pasal 11
BAB 3 — LEMBAR PENGESAHAN STANDAR MUTU BUKU UMUM KEAGAMAAN
(1) Dalam hal buku contoh dinilai tidak sesuai dengan Standar Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal atau Kepala Pusat dan ketua lembaga keagamaan mengembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak buku contoh dikembalikan. (2) Apabila pemohon tidak mengajukan kembali dalam jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), permohonan dianggap batal.
