PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGESAHAN STANDAR MUTU BUKU UMUM KEAGAMAAN
Pasal 10
BAB 3 — LEMBAR PENGESAHAN STANDAR MUTU BUKU UMUM KEAGAMAAN
(1) Direktur Jenderal atau Kepala Pusat dan ketua lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 membentuk tim Standar Mutu. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Kementerian; b. kementerian/lembaga; c. akademisi; d. praktisi; dan/atau e. lembaga keagamaan. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan telaahan terhadap buku contoh yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak buku contoh diterima. (4) Ketentuan mengenai penelaahan buku contoh ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal.
