Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan Institut: a. terselenggaranya pendidikan dan pengajaran yang berkualitas didukung fasilitas pembelajaran yang representatif, menghasilkan lulusan yang berkualitas, bertauhid, menguasai ilmu keislaman berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, mampu menerapkan nilai- nilai Islam, berdaya saing tinggi, memiliki jiwa wirausaha (enterpreneurship), dan cinta tanah air; b. meningkatnya kajian, penelitian, dan produk keilmuan yang menunjang pendidikan, kemajuan ilmu serta teknologi yang berbasis keilmuan, keislaman, dan keindonesiaan; c. meningkatnya kualitas dan kuantitas pengabdian kepada masyarakat, serta terciptanya optimalisasi tata kelola lembaga yang sesuai dengan perkembangan zaman, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan; dan d. terciptanya jejaring dan kerja sama dengan lembaga lain dari dalam dan luar negeri dalam rangka mewujudkan kampus Islam bertaraf internasional.
